Keresahan ini muncul setelah terdapat ormas yang melakukan sweeping atau razia atribut Natal di pusat perbelanjaan. Menurut Tjahjo, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui jika ingin membubarkan ormas.
"Membubarkan ormas itu tidak mudah, ada prosesnya. Kami tidak bisa langsung berhentikan. Sama kayak teroris, kalau belum meledak ya enggak bisa ditangkap," ujar Tjahjo di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada ormas dalam konteks aliran sesat, maka MUI berwenang menindak ormas tersebut. Namun, kata dia, jika ormas menganggu ketertiban maka menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian juga telah meminta jajarannya menindak tegas ormas yang menggelar razia atribut Natal.
MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim. Fatwa itu meminta kepada pengelola mal, hotel, tempat rekreasi, restoran dan perusahaan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati beragama muslim menggunakan atribut nonmuslim.
Atribut nonmuslim yang dimaksud adalah topi Sinterklas dan benda yang biasa digunakan saat perayaan Natal. Dalam fatwa tersebut MUI menegaskan bahwa hal itu bersifat haram.
Sementara itu, panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menepis pihaknya telah melakukan razia penertiban terkait penggunaan atribut Natal di sejumlah mal di Indonesia.
Maman berkeberatan tindakan yang dilakukan oleh kelompoknya disebut sebagai razia menjelang Natal. Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh LPI merupakan sosialisasi dari fatwa Majelis Ulama Indonesia yang melarang penggunaan atribut Natal. (yul)