Sebelumnya dalam eksepsinya, Ahok menyatakan tak bermaksud menafsirkan surat Al-Maidah ayat 51 yang didakwakan jaksa. Ahok juga mengklaim sama sekali tak berniat menistakan agama Islam.
Terkait poin keberatan tersebut, JPU mengatakan, materi dakwaan dalam pasal 156 dan 156 huruf a KUHP tidak terkait dengan penafsiran surat Al-Maidah ayat 51.
Lihat juga:Massa Membeludak, Ruang Sidang Ahok Meluber |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok dinilai dengan sengaja memasukkan kalimat soal surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Dari rangkaian peristiwa tersebut, kata jaksa, tidak dapat dipisahkan niat menempatkan surat Al-Maidah ayat 51 untuk membohongi warga.
"Sehingga hal itu tidak bisa menjadi pembelaan," kata jaksa Ali.
Dalam poin keberatannya, Ahok sebelumnya juga menyampaikan bahwa pernyataan soal surat Al-Maidah itu ditujukan pada oknum politisi yang enggan bersaing secara sehat. Oknum politisi itu, kata Ahok, memanfaatkan surat Al-Maidah ayat 51 agar warga memilih pemimpin yang seiman.
Namun jaksa menilai, poin keberatan itu justru menunjukkan bahwa Ahok seolah-olah menggunakan cara paling benar. Hal itu dinilai jaksa wajar sebagai metode kampanye dari calon lain.
Dalam poin permohonannya, jaksa meminta agar majelis hakim menolak keberatan dari Ahok sebagai terdakwa dan penasihat seluruhnya. Jaksa juga menyatakan bahwa dakwaan pada Ahok telah dibuat secara sah menurut hukum.
"Kami memohon agar pemeriksaan perkara terdakwa dilanjutkan," kata jaksa Ali.
Hakim sendiri memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela. (sur/asa)