"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan SJM sebagai tersangka baru," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/12).
Febri menuturkan, pada proses penyidikan, KPK menemukan bukti Saipul memiliki keterkaitan dengan tiga pemberi suap lainnya, yaitu kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah (SH) serta dua pengacara Saipul, Bertha Nathalia (BN) dan Kasman Sangaji (K).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka Saipul, malalui saudaranya SH, serta dua pengacaranya, yaitu BN dan K diduga memberi hadiah kepada R untuk mempengaruhi putusan PN Jakut," ujar Febri.
Dalam perkembangan kasus suap itu, Rohadi telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier tiga bulan penjara, Bertha divonis selama 2,5 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta, Syamsul divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, dan Kasman divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara itu pada perkara pencabulan, Saipul telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Majelis hakim menjerat Saipul dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.