KPK Tetapkan Saiful Jamil Jadi Tersangka Suap Panitera

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 21 Des 2016 18:22 WIB
Saipul Jamil menjadi orang keempat yang disangka KPK memberikan suap kepada panitera PN Jakarta Utara.
Saipul Jamil menjadi orang keempat yang disangka KPK memberikan suap kepada panitera PN Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan penyanyi dangdut Saipul Jamil (SJM) menjadi tersangka kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/12). Saipul diduga memberikan suap agar hakim menjatuhkan vonis ringan pada perkara pencabulan yang menjeratnya.

"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan SJM sebagai tersangka baru," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/12).

Febri menuturkan, pada proses penyidikan, KPK menemukan bukti Saipul memiliki keterkaitan dengan tiga pemberi suap lainnya, yaitu kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah (SH) serta dua pengacara Saipul, Bertha Nathalia (BN) dan Kasman Sangaji (K).
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Samsul dan Kasman karena terbukti memberikan suap kepada Rohadi sebesar Rp250 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, Rohadi juga dinyatakan bersalah dan harus menerima vonis tujuh tahun penjara karena menerima suap.

"Tersangka Saipul, malalui saudaranya SH, serta dua pengacaranya, yaitu BN dan K diduga memberi hadiah kepada R untuk mempengaruhi putusan PN Jakut," ujar Febri.

KPK menjerat Saipul dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus suap ini berawal Juni lalu, Ketika itu KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Syamsul, Bertha, Kasman, dan Rohadi. Dalam penindakan itu, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta yang diduga suap bagi rohadi untuk meringankan vonis terhadap Saipul.

Dalam perkembangan kasus suap itu, Rohadi telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier tiga bulan penjara, Bertha divonis selama 2,5 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta, Syamsul divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, dan Kasman divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara itu pada perkara pencabulan, Saipul telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Majelis hakim menjerat Saipul dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(abm/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER