Putusan KIP: Alfamart Gunakan Donasi Untuk CSR Perusahaan

Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Jumat, 23 Des 2016 13:10 WIB
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat menilai, seharusnya Alfamart melaporkan secara terpisah kegiatan yang berasal dari donasi konsumen dan CSR perusahaan.
Alfamart membantah menggunakan dana donasi untuk keperluan CSR perusahaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Informasi Pusat memutuskan agar jaringan toko Alfamart, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat.

Salah satu pertimbangan hukum putusan KIP adalah Alfamart mengabungkan penggunaan dana donasi dengan laporan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) dalam laporan tahunan perusahaan (annual report) 2015.

"Hasil sumbangan harusnya dilaporkan secara terpisah dari laporan CSR Termohon (SAT) sesuai dengan UU No 40/2007 dan PP No 47/2012," bunyi putusan Majelis Komisioner yang diketuai Dyah Aryani P.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada laporan tahunan SAT tentang CSR di halaman 126 hingga 129,  perusahaan memasukan penggunaan donasi konsumen sebagai bentuk CSR. SAT menguraikan kegiatan donasi konsumen dengan pihak-pihak yang menerima.

"Hasil sumbangan harusnya dilaporkan secara terpisah dari laporan CSR Termohon (SAT) sesuai dengan UU No 40/2007 dan PP No 47/2012," bunyi putusan Majelis Komisioner yang diketuai Dyah Aryani P.
Pasal 74 Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan, tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL)  merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Aturan itu diperjelas di Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Pasal tersebut mengatakan, TJSL dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau rapat umum pemegang saham sesuai dengan anggara dasar perseroan. Rencana kerja tahunan perseroan tersebut memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL.

"Seharusnya dalam laporan tahunan 2015 bukan laporan donasi yang dikelola oleh termohon, melainkan hasil keuntungan yang disisihkan oleh perusahaan untuk kegiatan TJSL," bunyi putusan KIP.

Corporate Affairs Director Alfamart Solihin mengatakan, dalam pengelolaan donasi konsumen, Alfamart bekerja sama dengan yayasan berskala nasional maupun internasional untuk mengelola, menyalurkan dan memberikan laporannya kepada pihak Kementerian Sosial.

"Dana donasi yang terkumpul melalui kasir 100 persen diserahkan ke yayasan, seperti PMI, UNICEF, Kick Andy Foundation. Tidak ada (donasi) digunakan buat CSR perusahaan apalagi usaha perusahaan," kata Solihin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (23/12).

Solihin juga mengatakan, setiap program kemanusian berasal dari donasi konsumen, Alfamart selalu menyampaikan asal muasal dananya.

"Kalau uang perusahaan itu CSR seperti truk sampah, Alfamart Class. Tidak ada itu 1 perak rupiah pun kita gunakan dana dari donasi," katanya.

Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman menjelaskan, terdapat dua CSR yang dikerjakan oleh SAT, yaitu CSR yang menggunakan laba perusahaan dan CSR dari masyarakat. Dalam CSR dari masyarakat, SAT berperan sebagai media pengumpulan sumbangan sukarela dari konsumen (CSR cause promotion). 

"Program CSR cause promotion pada akhirnya mampu mendorong masyarakat untuk mendonasikan uang. Ini hampir sama dengan program penggalangan dana yang dilakukan banyak televisi swasta ketika masyarakat membutuhkan bantuan, semisal bencana alam," kata Rachman.


Putusan KIP: Alfamart Gunakan Donasi Untuk CSR PerusahaanSidang putusan sengketa informasi dana sumbangan Alfamart di Komisi Informasi Pusat, Jakarta (19/12). (Dok. Istimewa)
SAT, kata Rachman, tidak menggunakan donasi konsumen untuk membiayai kegiatan CSR perusahaan. Menurutnya, hasil transaksi belanja dan hasil donasi dipisahkan. Artinya dana donasi, kata Rachman, tidak akan masuk dalam neraca keuangan perusahaan. Pengumpulan donasi atau sumbangan dari masyarakat, lanjutnya, juga tidak sebagai aset bisnis.

"Ini karena membaca laporan Annual Report kami di mana laporan donasi disatukan bab-nya dengan bab CSR bukan berarti biaya CSR menggunakan donasi konsumen. Karena bab tersebut dijelaskan apa saja kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan yang dijalankan perusahaan antara lain program Alfamart Class dan Outlet Binaan Alfamart," kata Nur Rachman.

Program penggalangan donasi konsumen melalui kasir, kata Rachman, dikerjakan dengan bantuan sistem informasi yang terintegrasi oleh komputer. Sistem ini mencatat penerimaan donasi konsumen yang seluruh hasilnya dikelola oleh yayasan kredibel dengan persetujuan pemerintah melalui Kementerian Sosial.

"Ini artinya jaringan toko milik termohon (Alfamart) hanyalah sebagai media untuk pengumpulan sumbangan sukarela dari konsumen kami, dan perlu diketahui bahwa penggalangan donasi konsumen seperti ini juga dilakukan oleh banyak perusahaan ritel modern di Indonesia karena memiliki dampak yang positif bagi masyarakat," ujar Rachman.

Rachman melanjutkan, SAT juga selalu menyampaikan kegiatan yang dilakukan perusahaan ke publik saat menggunakan dana penggalangan donasi.

Seorang warga Tangerang Selatan Mustolih Siradj menjelaskan, salah satu alasannya mengguat Alfamart karena perusahaan itu mengatasnamakan sumbangan donasi masyarakat itu sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. Padahal, dana CSR, menurut Mustolih, seharusnya diambil dari keuntungan perusahaan.

"Dana donasi Alfamart dijadikan sebagai bagian dari CSR perusahaan. Padahal CSR berasal dari laba keuntungan perusahan. Ini sesuatu yang perlu diluruskan dan tidak poleh terjadi. Harusnya Alfamart mengatakan bahwa sumbangan itu berasal dari masyarakat, bukan CSR," katanya.  (rel/yul)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER