Pencabutan laporan dihadiri oleh Kapolda Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, Jumat (23/12) di Polda Metro Jaya.
"Dari awal saya sudah sampaikan kepada pimpinan bahwa saya memberikan maaf tulus ke Ibu Dora. Saya sekaligus memberikan surat keterangan pencabutan perkara di Polres Jaktim," kata Sutisna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutisna mengatakan, pencabutan laporan ini murni dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan itu dan bukan atas dorongan pihak lain.
"Terima kasih Pak Sutisna yang sudah mau memaafkan saya dengan ketulusan hati. Terimakasih Bapak sudah mencabut laporan bapak untuk tidak melanjutkan laporan ini, saya minta maaf atas kekhilafan saya," kata Dora.
Sehari setelah kejadian, Sutisna melaporkan Dora ke Polres Jaktim dengan dugaan melanggar pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang melawan petugas.
Atas laporan ini, Dora sudah satu kali diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik. Polisi juga sudah memeriksa tujuh orang saksi. Dengan pencabutan laporan ini maka kasus ini dinyatakann sudah selesai. (sur/rel)