Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur mengatakan, institusinya berupaya menyusun penyelesaian perkara lalu lintas yang efektif dan efisien.
"Kami berharap sistem baru ini mampu meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan badan peradilan," ujar Ridwan melalui keterangan tertulis, Jumat (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan itu mengharuskan penyidik memberitahu pelanggar tentang waktu sidang. Pelanggar diizinkan menunjuk wakil yang disediakan Polri untuk mewakilinya menerima putusan hakim.
Lihat juga:Aplikasi E-Tilang Bukan Untuk Masyarakat |
Ridwan berkata, dari lebih tiga juta perkara pidana yang diadili di pengadilan negeri setiap tahun, perkara pelanggaran lalu lintas mencapai 96 persen.
"Besarnya jumlah perkara ini membuat pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas menjadi representasi utama lembaga peradilan di mata masyarakat," kata Ridwan.
Poin perubahan tata cara penanganan pelanggaran lalu lintas, selain penghapusan kewajiban hadir sidang, adalah pelimpahan berkas secara elektronik, penetapan atau putusan yang dipublikasikan di situs pengadilan, pembayaran denda ke rekening kejaksaan, dan pengambilan barang bukti di kejaksaan.
Peraturan MA 12/2016 diterbitkan 9 Desember lalu. Aturan itu disusun berdasarkan kajian kelompok kerja sejak yang berembuk sejak 9 Agustus lalu.