Terobosan tersebut, merupakan bagian dari pengembangan sistem tilang elektronik atau E-Tilang, yang sebelumnya sudah diluncurkan, pada Jumat pekan kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia nanti itu ada poin-poinnya, kalau melanggar laluluntas yang sangat berbahaya, atau orang lain. Poinnya besar, ditarget. Bagi pelanggar atau pengendara jadi tidak boleh melanggar yang melebihi poin tersebut," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh, untuk setiap pengemudi kredit poinnya 50. Yang melanggar, lampu merah 10 poin, terus melanggar lagi tidak punya helm, kena lima poin. Kalau sudah lewat dari 50, dia (pelanggar) tidak boleh lagi perpanjangan SIM. Cabut (SIM), ya itu," kata dia.
Indrajit berujar, mungkin Indonesia bukan menjadi yang pertama bila sudah dimulainya Merit System. Akumulasi poin pada sistem lalu lintas, sebelumnya sudah diterapkan kepada negara-negara maju di dunia.
"Negara maju udah melakukan seperti itu, maju ya. Semua sudah begitu. Jadi tidak sembarangan," ujarnya.
Menurutnya, Korps Lalu Lintas Mabes Polri (Korlantas) saat ini masih melakukan kajian terhadap jumlah maksimal poin kepada pengendara nantinya, baik roda dua, empat atau lebih.
Terkait kapan sistem tersebut akan dikenalkan kepada masyarakat, Indrajit belum dapat berspekulasi. Ia mengakui, luasnya wilayah Indonesia, menjadi faktor terhadap munculnya sistem terbaru.
“Tidak mudah loh ya, itu masih membangun. Kita jutaan (pengendara) ini. Tahu sendiri jumlah pelanggar itu dalam satu tahun diakumulasi bisa hampir 10 juta se-Indonesia. Kalau cuma seperti Singapura, gampang, Jakarta ini, ya gampang. Tapi kita bicara se-Indonesia. Pembangunan itu bertahap ya," kata Indrajit.
(tyo)