"Jangankan TNI, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pemberantasan terorisme, karena para teroris kini sudah mencair dengan masyarakat," kata Wiranto usai memimpin rapat koordinasi khusus tingkat menteri terkait penanggulangan terorisme di kantornya, Jakarta, Jumat (23/12).
Wiranto mengatakan, keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme diperlukan karena rasio jumlah personel kepolisian dan masyarakat di Indonesia dinilai belum ideal. Saat ini, jumlah polisi belum mencapai angka satu juta personel, sedangkan masyarakat Indonesia sudah mencapai lebih dari 250 juta jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme menjadi salah satu kontroversi dalam revisi UU Antiterorisme yang kini sedang dibahas DPR. Beberapa LSM dan ormas seperti Muhammadiyah menolak keterlibatan TNI karena dianggap akan membuka peluang militer melakukan represi terhadap warga sipil.
"Para pelaku teror tak akan menunggu revisi UU itu selesai dulu untuk melakukan aksi terornya," kata Wiranto.
Wiranto sebelumnya menilai UU Antiterorisme merupakan senjata untuk melawan terorisme di Indonesia. Kebijakan itu menurutnya, harus segera diundangkan agar aparat penegak hukum bisa leluasa bermanuver menangani aksi terorisme.
"Kalau kita defensif enggak punya senjata, kita berat (memberantas terorisme). Senjatanya apa? Ya undang-undang," ujar Wiranto. (pmg/rdk)