Wakil Kepala Humas PN Jakarta Utara Didik Wuryanto mengaku belum menerima surat pemindahan lokasi persidangan. Ia berkata, perihal pergantian tempat semestinya disampaikan ketua majelis hakim saat persidangan.
"Selasa besok masih tetap di Gadjah Mada. Terkait teknis pemindahan masih dirapatkan," ujar Didik kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/12).
Lihat juga:Massa Membeludak, Ruang Sidang Ahok Meluber |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didik, selama ini PN Jakarta Utara belum pernah memindahkan lokasi persidangan di luar gedung pengadilan. Pengalaman pemindahan lokasi persidangan, kata Didik, terjadi saat sidang kasus mantan Presiden Soeharto pada medio 2000.
"Kalau pengalaman PN Jakarta Utara belum pernah. Tapi bagaimana pun pemindahan tetap ada protapnya dan harus disesuaikan ruangannya," tuturnya.
MA telah menyetujui pemindahan lokasi sidang ke auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pemindahan itu terkait faktor keamanan selama sidang berlangsung lantaran banyaknya massa yang hadir untuk memberikan dukungan atau meminta Basuki alias Ahok ditahan.