"Kami melaporkan Habib Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama khususnya kepada umat Kristiani pada ceramah beliau di Pondok Kelapa," kata Ketua PMKRI Angelo Wake Kako yang ditemui usai memberi laporan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (26/12).
Salah satu kalimat dalam video ceramah yang dipermasalahkan berbunyi "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?". Ucapan Rizieq tersebut diikuti gelak tawa oleh jemaat majelis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Rizieq, Angelo juga mengadukan dua pemilik akun Fauzi_ahmad_fiiqolby di Instagram dan @sayareya di Twitter. Keduanya dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE karena telah menyebarluaskan video yang memuat pernyataan Rizieq tersebut.
"Ini mencerminkan tidak adanya toleransi oleh keberagaman. Kita wajib menghormati keberagaman dengan tidak mencampuri terlalu jauh ruang privat agama lain," kata Angelo.
Sebagai persiapan, PMKRI telah mengumpulkan 25 pengacara yang berasal dari alumni dan senior himpunan untuk mengawal kasus yang telah mereka adukan ke polisi. (gil)