"Menimbang bahwa dakwan pertama Pasal 156 huruf a KUHP yang merupakan pasal baru dari Pasal 4 UU Nomor 1 PNPS 1965 tidak perlu melalui peringatan keras. Maka keberatan penasihat hukum tidak berdasar dan tidak berasalan hukum," ujar anggota majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil yang disampaikan penasihat hukum soal mekanisme tersebut tidak benar. Dalam ketentuan pasal 1 UU Nomor 1 PNPS 1965 mengatur bahwa peringatan keras diberikan pada organisasi atau aliran kepercayaan yang mengeluarkan pernyataan bersifat permusuhan. Oleh karena itu, majelis hakim menilai ketentuan tersebut berlaku khusus bagi organisasi atau aliran kepercayaan dan tak berlaku bagi terdakwa.
Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan.
Agenda berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi, akan berlangsung di gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Januari 2017, pukul 09.00 WIB. (rel/gil)