Menurut Juri, kebutuhan gedung sebenarnya telah disampaikan KPU kepada pemerintah sejak 2012. Namun, realisasi kebutuhan tersebut belum dapat dilakukan pascaterbitnya moratorium pembangunan gedung baru pemerintahan di akhir 2015.
Gedung baru dibutuhkan karena, kata Juri, kantor KPU yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, saat ini tak mampu lagi menampung jumlah pegawai dan dokumen yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, gedung baru KPU nanti akan digunakan juga oleh Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Saat ini, kantor Bawaslu dan DKPP masih terpisah dengan KPU. Gedung kedua lembaga tersebut berada di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.
Ruang perkantoran baru KPU di Hayam Wuruk diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.06/2016 tentang penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara ex Kelolaan PT. Perusahaan Pengelolaan Aset. Ruang kantor seluas 1.862 meter persegi itu sebelumnya digunakan oleh BUMN Bank Rakyat Indonesia.
Juri yakin kantor baru tersebut dapat meningkatkan kinerja KPU RI dan inspektorat khususnya. Menurutnya, inspektorat memang harus memiliki ruang kerja terpisah dengan KPU RI agar dapat menjalankan tugasnya sebagai pengawas dengan lebih objektif.
"Sebaiknya memang kita jangan terlalu sering bertemu dengan yang mengawasi, karena kalau inspektorat akan memeriksa lingkup KPU bisa objektif dan lebih maksimal," katanya. (rel/obs)