Menurutnya, pengguna media sosial harus mengklarifikasi kebenaran informasi atau berita yang tersebar di media sosial sebelum menyebarkannya lebih luas.
"Penggunaan media sosial banyak positifnya karena keterbukaan, tapi juga banyak negatif," kata Tito saat membacakan catatan akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ia meminta pengguna media sosial tidak menyebarkan informasi atau berita yang tidak diketahui kebenarannya.
Sepanjang 2016, polisi menangani sejumlah kasus penyebaran informasi atau berita yang tersebar di media sosial. Kasus 'terpanas' ialah yang melibatkan mantan dosen London School of Public Relations (LSPR), Buni Yani.
Tiga kalimat yang ia tulis saat mengunggah potongan video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama terkait Surat Al Maidah ayat 51 di akun Facebook pribadinya, disebut polisi telah menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di tengah masyarakat.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun telah menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (23/11) silam. (rah)