"Rasanya hari ini (dipanggil polisi), ya. Suami saya sangat kooperatif, kok. Ini negara hukum, namanya praduga tak bersalah itu jelas. (Suami) dipanggil kapan saja sepanjang sehat pasti datang karena kami yakin kami tak punya masalah apapun. Allah maha segalanya, kok," kata Sylviana kepada wartawan, Jumat (30/12).
Gde Sardjana akan diperiksa Jumat siang ini di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sylviana menyebut kasus yang menimpa suaminya sebagai ujian dari Tuhan. Ia juga mengaku tidak menyangka suaminya akan dipanggil polisi atas kasus dugaan makar.
"Kami sadar sedang menghadapi ujian dan kami Insya Allah menjadi keluarga yang solid. Saya yakin Allah bersama kami, ini ujian buat kami," kata Sylviana.
"Saya enggak sempat berpikir gitu (suami terlibat) karena saya tahu banget suami saya gitu. Keluarga saya semua sampai saya bilang ikutin kami saja deh 24 jam. Saya punya dua anak, terus suami saya rasanya semua kegiatan transparan," perempuan berusia 58 tahun ini menuturkan.
Kasus makar mencuat saat kepolisian menangkap 11 tokoh dan aktivis pada Jumat, 2 Desember, bertepatan dengan Aksi Bela Islam III.
Polisi kemudian menetapkan 10 tersangka dari 11 orang yang ditangkap dalam perbuatan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, 10 orang tersebut yakni Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jamran.
Makar didefinisikan sebagai upaya menggulingkan upaya pemerintahan yang sah. Khususnya dalam hal ini, dilakukan dengan cara pemufakatan atau bersama-sama. (wis/rdk)