Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, pelaku dicokok dari kediamannya, di kawasan Cililin, Bandung, Jawa Barat.
Saat menangkap HS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 kaos berlambang palu arit, alat sablon, printer, desain palu arit, serta sejumlah tablet dan laptop yang diduga digunakan untuk berinteraksi dengan pembeli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas perbuatannya, HS diancam hukuman 12 tahun penjara," kata Agung.
"Karena HS ini juga menjual kaos tersebut melalui aplikasi internet, ini juga ada indikasi pelanggaran UU ITE," kata dia.
HS memperdagangkan kaos berlambang palu arit selama enam bulan lewat penjualan online. Dalam waktu enam bulan, dia berhasil menjual 50 kaos dengan harga Rp115 ribu.
"Jadi sistemnya dia akan sediakan barang apabila ada yang memesan. Misalnya ada yang pesan sepuluh dia akan buat sepuluh, begitu seterusnya," kata Agung.
Menurut Agung, HS diduga memproduksi kaosnya sendiri, mulai dari membuat desain kemudian menyablon kaos polos dengan gambar palu arit buatannya.
Lihat juga:Logo Palu Arit Bukan untuk Sebar Komunisme |