Laode membenarkan bahwa putra Sri Hartini yang bernama Andy Purnomo kini tengah menjabat sebagai anggota DPRD Klaten. Namun, ia belum bisa memastikan apakah Andy terlibat dalam kasus yang menjerat ibunya.
"Betul bahwa ada anggota DPRD yang merupakan putra Ibu Bupati, tapi keterlibatan beliau belum bisa dibuka sampai sekarang ini. Itu merupakan hal yang masih harus diteliti lebih lanjut oleh penyidik dan penyelidik KPK," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (31/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, baik nama Andy maupun Dina tidak ada dalam daftar delapan orang yang diamankan oleh KPK.
Dari delapan orang tersebut, dua di antaranya, Sri Hartini dan Suramlan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
"Asal uang ini bukan hanya dari satu orang, tapi banyak. Ada yang pengepul atau pengumpul, sehingga penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dari pihak lain untuk mengetahui bagaimana jaringan ini bekerja dalam pengumpulan uang ini," ujar Laode.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menambahkan, "Kedua tersangka telah dilakukan penahanan. SHT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK dan SUL ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan, dari 31 Desember 2016 sampai 19 Januari 2017. Enam orang lainnya saat ini statusnya saksi."
KPK berpandangan, pemberian suap dengan total lebih dari Rp2 miliar itu diduga terkait dengan promosi dan mutasi jabatan dalam kaitan pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Klaten sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
(obs)