Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono mengatakan, pemberhentian Deddy atas instruksi langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat soal kecelakaan kapal tersebut hari ini.
"Menteri Perhubungan memberikan arahan agar Kepala Kantor KSOP Kelas III Muara Angke diberhentikan dari jabatannya sebagai pejabat yang menerbitkan Surat Izin Berlayar dan kami sedang menyiapkan surat pemberhentiannya yang akan efektif pertanggal 3 Januari 2017," kata Tonny dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal Zahro Ekspress terbakar kemarin setelah 15 menit berlayar dari Muara Angke. Kapal yang akan menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu ini mengangkut 184 orang. Akibat kebakaran, 23 orang tewas. Sementara 31 orang lainnya harus dirawat di rumah sakit.
Untuk memastikan tak ada korban yang tenggelam, Ditjen Perhubungan Laut hari ini mengerahkan dua kapal patroli dan lima penyelam untuk menyusuri bawah laut di sekitar lokasi kejadian. Para penyelam tersebut akan bergabung dengan penyelam dari Badan SAR Nasional. (sur)