Berbeda dengan sebelumnya, sidang yang berlangsung di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hakim melarang awak media menayangkan sedang dengan siaran langsung atau live. Media televisi hanya boleh mengambil gambar sebelum persidangan.
Menurut Wakil Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto mengatakan, pelarangan siaran langsung lantaran keterangan antara satu saksi dengan yang lainnya tidak boleh saling berhubungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak sebelum sidang dimulai, aparat kepolisian membatasi pengunjung sidang. Sejumlah pengunjung termasuk awak media sempat berdesakan untuk masuk ke dalam ruang sidang.
Beberapa pengunjung dan awak media yang tak berhasil masuk pun terpaksa menunggu di luar. Meski telah menggunakan kartu pengenal, aparat kepolisian akhirnya mengunci pintu masuk ruang sidang. Sejumlah pengunjung pun terlihat emosi. Mereka kesal karena telah datang sejak pukul 05.00 WIB namun tetap tak bisa masuk.
Pengunjung sidang sebelumnya telah dibekali dengan kartu khusus sebagai tanda pengenal. Penggunaan kartu ini bertujuan membatasi jumlah pengunjung di Auditorium Kementerian Pertanian.