"Bimo hari ini diperiksa di Bareskrim, sebagai saksi pelapor. Dia sudah menyanggupi hadir diperiksa," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, Selasa (3/1).
Bimo melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim pada Sabtu (24/12) lalu. Adapun Bambang Tri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang dinilai menulis buku Jokowi Undercover tanpa dasar dan fakta yang jelas. Tuduhan yang dimuat dalam buku itu pun dianggap hanya berdasar sangkaan pribadi penulis.
"Pengakuan dia sementara itu kami dalami semua," tutur Rikwanto.
Lihat juga:Penulis 'Jokowi Undercover' Diamankan Polisi |
"Perbuatan tersangka telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan masyarakat. Karena itu tersangka dijerat dugaat pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tersangka dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp500 juta," kata Rikwanto beberapa waktu lalu.
Bambang sebelumnya telah diamankan Mabes Polri pada Jumat (30/12) pagi.
Sepekan sebelum pemeriksaan, kelompok Pemuda Perjuangan menggelar konferensi pers 'Bedah Buku Jokowi Undercover' pada Jumat (23/12) di Komplek Taman Bambu Runcing Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang. Gelaran ini sebagai tindak lanjut dari bedah buku yang dilaksanakan Senin (19/12) lalu.
(yul)