"Tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Pak Jokowi saat mengajukan diri sebagai capres di KPU Pusat," ungkap Karo Penmas Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto melalui pernyataan resmi yang didapat CNNIndonesia.com pada Sabtu (31/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menganggap perbuatan Bambang ini menebarkan Kebencian terkait peristiwa gerakan 30 September PKI, peristiwa Madiun 1948 dan 1965.
"Perbuatan tersangka telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan masyarakat. Karena itu tersangka dijerat dugaat pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tersangka dapat dipidana penjara palign lama 5 tahun atau denda Rp500 juta," kata Rikwanto.
Bambang sebelumnya telah diamankan Mabes Polri pada Jumat (30/12) pagi.
Sepekan sebelum pemeriksaan, kelompok Pemuda Perjuangan menggelar konferensi pers 'Bedah Buku Jokowi Undercover' pada Jumat (23/12) di Komplek Taman Bambu Runcing Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang. Gelaran ini sebagai tindak lanjut dari bedah buku yang dilaksanakan Senin (19/12) lalu. (obs)