Mereka belum masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena mengaku tidak memiliki identitas kependudukan saat masa pencocokan dan penelitian (coklit) dilakukan KPU dua bulan lalu.
Menurut Hadar, Kabupaten Bekasi menjadi daerah penyumbang terbanyak warga yang tak mendapat hak suara karena masalah kependudukan. Jika ditotal, terdapat 311ribu warga yang kehilangan hak suara karena masalah serupa di 101 daerah penyelenggara Pilkada 2017.
Jumlah 311 ribu warga yang tak masuk DPT dan memiliki KTP Elektronik diprediksi dapat berkurang setelah KPU menerima rekapitulasi daftar warga dari penyelenggara pemilu di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU diakui telah memprediksi keberadaan warga yang bermasalah status kependudukannya di Bekasi. Prediksi dimiliki, ujar Hadar, karena Bekasi dipandang sebagai daerah dengan jumlah warga pendatang yang tinggi.
Menurut Hadar, ratusan ribu warga yang bermasalah itu dapat masuk dalam DPT. Namun, untuk memasukkan mereka dalam DPT KPU harus mendapat persetujuan dari Bawaslu terlebih dahulu.
KPU berupaya menyelesaikan masalah hak suara bagi 311ribu warga agar produksi surat suara tak mengalami kekurangan. Sebabnya, surat suara akan diproduksi sesuai jumlah DPT suatu daerah ditambah 2,5 persen.
"Kami khawatir kalau terlalu banyak yang tidak disiapkan surat suaranya nanti bisa saja kurang. Tetapi itu sesuatu yang tak bisa kami putuskan sendiri," tuturnya.