Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengkritik badan peradilan konstitusi yang menganulir pembatasan aturan politik dinasti di Indonesia. Menurut Jimly, izin politik dinasti yang diberikan MK tidak sesuai dengan konteks saat ini.
Politik dinasti, kata Jimly, baru dapat disahkan keberadaannya di Indonesia seratus tahun lagi.
"Untuk Indonesia belum bisa itu karena kita masih butuh waktu paling tidak satu abad lagi. Aturan mengenai politik dinasti masih perlu dibatasi untuk saat ini, sampai satu abad kedepan," tutur Jimly saat ditemui di kantor Bawaslu RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly membandingkan praktik politik dinasti di Indonesia dengan Amerika Serikat. ia berkata, politik dinasti sebenarnya juga telah dilakukan beberapa politisi di Amerika Serikat.
Namun, praktik politik dinasti di Amerika tidak berdampak terhadap penegakan hukum karena politisi di sana telah mampu membedakan persoalan lembaga dan pribadi.
"Peradaban kelembagaannya (di Amerika) itu sudah profesional, tahu memisahkan mana urusan pribadi dan institusi. Maka, tidak perlu lagi ada pembatasan," katanya.
Peraturan terkait politik dinasti sebelumnya terdapat dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Karena pasal ihwal politik dinasti saat itu dibatalkan MK, peraturan tersebut tak lagi dimasukkan pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Jimly berpendapat, MK harusnya membaca konteks eksternal sebuah peraturan sebelum memutuskan pembatalan atau pemberian izin penerapannya. Menurutnya, MK tak bisa mengeluarkan sebuah putusan hanya berdasar pada pembacaan tekstual konstitusi.
"Konstitusi itu jangan hanya dibaca tekstual, tapi juga kontekstual. Makanya coba cultural reading of the constitution, jangan hanya gramatical reading," katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat melobi MK jika hendak kembali melarang praktik politik dinasti. Menurut Tjahjo, pemerintah sudah pernah melarang keberadaan politik dinasti, namun peraturan tersebut dibatalkan oleh MK pada 2015 lalu.
Tjahjo berkata, pemerintah tak bisa melakukan lobi kepada MK untuk melarang keberadaan politik dinasti.
Tjahjo mengakui bahwa ikatan dinasti dimiliki beberapa pejabat daerah yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi tahun lalu. Salah satu pejabat yang dimaksud adalah Bupati Klaten Sri Hartini.
Sri merupakan istri mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo. Ia ditangkap KPK pekan lalu saat sedang melakukan transaksi jual-beli jabatan di rumah dinasnya.
Suami Sri, Haryanto, juga telah menjadi tersangka kasus pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp4,7 miliar dan kasus penggunaan dana APBD untuk perjalanan ke luar negeri.
(yul)