Direktur Jenderal Dukcapil Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh berkata, pemalsuan surat keterangan hampir tak bisa dilakukan karena dokumen tersebut hanya diberikan Dinas Dukcapil daerah penyelenggara pilkada terhadap warga yang sudah merekam data e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan mencontohkan, pemilih yang menggunakan surat keterangan hanya bisa memilih di TPS yang sesuai dengan Rukun Tetangga kawasan tempat tinggalnya. Pembatasan lokasi pemilihan diberlakukan untuk menekan potensi terjadinya kecurangan melalui penggunaan surat keterangan.
Warga yang tidak masuk dalam DPT Pilkada 2017 dapat menggunakan hak pilih jika telah memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil. Namun, mereka baru dapat memilih di satu jam terakhir masa pemungutan suara.
Pemungutan suara di Pilkada 2017 akan dilakukan 15 Februari 2017 pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Pemilih menggunakan KTP elektronik dan surat keterangan dapat memilih pada pukul 12.00 hingga 13.00.
(obs)