Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri yakin tak ada pemalsuan terhadap surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2017.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh berkata, pemalsuan surat keterangan hampir tak bisa dilakukan karena dokumen tersebut hanya diberikan Dinas Dukcapil daerah penyelenggara pilkada terhadap warga yang sudah merekam data e-KTP.
Penerima surat keterangan juga hanya dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai domisili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Orang kan kalau mau nyoblos di TPSnya saling kenal itu. Kalau ada orang baru yang datang, pasti masyarakat curiga di sana. Dengan surat keterangan orang yang tidak terdaftar di DPT harus nyoblos di TPS alamatnya,” kata Zudan saat dihubungi, Jumat (9/12).
Zudan mencontohkan, pemilih yang menggunakan surat keterangan hanya bisa memilih di TPS yang sesuai dengan Rukun Tetangga kawasan tempat tinggalnya. Pembatasan lokasi pemilihan diberlakukan untuk menekan potensi terjadinya kecurangan melalui penggunaan surat keterangan.
"Misal warga di RT 5 dia ga bisa pindah memilih ke RT 12. Dipastikan akan sangat sulit (pemalsuan surat keterangan), dan memalsukan itu untuk apa karena coblosnya harus di RTnya dia, di RT kan saling kenal (warganya)," katanya.
Warga yang tidak masuk dalam DPT Pilkada 2017 dapat menggunakan hak pilih jika telah memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil. Namun, mereka baru dapat memilih di satu jam terakhir masa pemungutan suara.
Pemungutan suara di Pilkada 2017 akan dilakukan 15 Februari 2017 pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Pemilih menggunakan KTP elektronik dan surat keterangan dapat memilih pada pukul 12.00 hingga 13.00.
(obs)