Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, Sekretariat Negara (Setneg) belum memiliki draf yang beredar tersebut.
“Saya sudah cek. Jangan-jangan copy draf Perppu yang beredar itu hoax. Coba tanya ke Kumham,” kata Johan Budi, Kamis (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tidak ada surat masuk. Saya saja belum terima surat. Kan harus ada kementerian,” ujar Pratikno.
Menurut dia, jika ada usulan draf Perppu, seharusnya masuk dulu di Setneg baru beredar di kementerian dan lembaga lainnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, dirinya belum bisa memastikan apakah Perppu tersebut palsu atau tidak. Namun jika pun draf Perppu itu memang ada, dia memastikan belum menerima draf tersebut.
“Belum tahu, sampai hari ini belum ada. Kalau ada, pasti saya tahu, pasti saya tahu,” ujar Pramono.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya juga mengatakan belum menerima draf tersebut sehingga menolak berkomentar.
Beredar sebuah draft Rancangan Perppu UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Draf tersebut menyebut, KPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, KPK dinyatakan memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau melanjutkan setiap perkara korupsi.
Draf berisi satu halaman pengantar dan enam halaman Rancangan Perppu itu dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan ditujukan untuk Kejaksaan Agung. (rdk)