Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, lima WNA itu tinggal di Blok Masjid RT 01 RW 03, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Petugas bergerak karena ada laporan terkait aktivitas orang asing yang dinilai ilegal. "Dicek ke tempat kejadian perkara ternyata benar," kata Yusri, Jumat (6/1) dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusri, ada pemodal pabrik tersebut yang membawa lima warga China itu ke Cirebon untuk bekerja.
Lima orang warga China ini kini dibawa ke Kantor Imigrasi Cirebon untuk diperiksa.
Penangakapan terhadap warga negara China juga terjadi Rabu lalu di Sukabumi, Jawa barat.
Seperti diberitakan Antara, saat digeledah dan diperiksa, WNA China yang sudah enam bulan bekerja di pabrik itu tidak bisa menunjukan surat izin bekerja. Dalam paspor mereka hanya tercantum untuk kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar mengatakan, tiga WNA bernama Mingjie Chen, Hui Lin dan Jingui Lin itu kini ditahan ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi untuk menunggu proses pengembangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah memulangkan dua warga negara China karena menyalahgunakan visa berkunjungnya untuk bekerja.
Keduanya adalah Weiqiang Zhao dan Zuo Yuo Wen. Mereka menyalahi izin dengan bekerja sebagai tenaga konstruksi bangunan di PT INKA Multi Solusi selaku anak perusahaan dari PT INKA (Persero) Madiun. (sur/yul)