"Sedikit aneh kalau dibilang perampokan. Barang yang hilang hanya jam Rolex dan beberapa lembar uang. Saya kira ada motif pembunuhan tapi kepentingan apa, itu perlu dibongkar," ujar Azam di Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (6/1).
Azam menilai, pihak kepolisian mestinya juga menjerat para pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hingga saat ini pihak kepolisian baru menjerat pelaku dengan pasal 333 KUHP tentang menghilangkan kemerdekaan orang lain, 338 KUHP tentang pembunuhan, dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya akan ada 71 adegan yang dilakukan dalam proses prarekonstruksi. Salah satu tersangka, Ius Pane, turut menjalani prarekonstruksi. Sementara korban dan beberapa tersangka lainnya diperankan oleh penyidik.
Sebelumnya Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan pelaku pembunuhan di perumahan mewah di Kayuputih, Pulomas, merupakan pelaku perampokan spesialis barang berharga. Dalam perampokan yang menyebabkan pembunuhan pelaku mengambil dua tas yang diduga berisi barang berharga.
Lihat juga:Perampokan Pulomas Dilakukan dalam 16 Menit |
Polisi menduga dua tas yang diambil para pelaku berisi barang mewah. Hingga kini belum ada kejelasan soal dua tas yang dicuri itu dari polisi. (yul)