Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengultimatum pemilik kapal Zahro Express, Yodi Mutiara Prima, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Jika tetap mangkir, polisi mengancam akan menjemput paksa Yodi.
"Kalau kami panggil tapi tidak datang, nanti kami jemput," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (6/1).
Argo mengatakan, kepolisian telah mengetahui keberadaan Yodi. Namun, kata dia, polisi mengharapkan inisiatif Yodi untuk menghadiri pemeriksaan.
Sebelumnya, Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hero Hendrianto Bachtiar menyebut Yodi tidak pulang ke rumahnya di wilayah Jakarta Utara usai Zahro Express terbakar, Ahad lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih mencari pemilik kapal. Dia belum ada di tempat, sejak kejadian itu dia tidak pulang ke rumahnya," ujar Hero.
Hero menuturkan, Yodi akan diperiksa sebagai saksi. Keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas penyebab kebakaran, kelayakan dan sistem kapal motor itu.
"Anggota kami masih mencari, ini berkaitan dengan kejadian kemarin. Dan kami masih melakukan pendalaman," ucapnya.
Sementara itu, pasca kebakaran, nahkoda Zahro Express yang bernama M Nali telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga lalai dalam menjalankan tugas karena tetap memberangkatkan kapal meskipun jumlah penumpang melebihi kapasitas.
Hingga kini, penyidik masih terus memeriksa beberapa saksi yang berkaitan proses penerimaan tiket dan pemberangkatan kapal.
Kapal Zahro Ekspress terbakar setelah 20 menit berlayar dari Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Sejauh ini terdapat 23 korban tewas dan 130 penumpang selamat.
Data sementara yang dipegang pihak polisi menyebutkan, kapal itu mengangkut 191 penumpang.
Mayoritas penumpang adalah wisatawan yang hendak berlibur ke Pulau Tidung. Sebagian penumpang melompat ke laut karena panik ketika kapal terbakar.
(abm/yul)