"Seharusnya penempatan personel yang menduduki posisi baru atau memindahkan seseorang tidak hanya meurujuk kepada PP 18/2016, tapi juga track record atau rekam jejak kinerja sebelumnya," kata Direktur Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri, Jumat (6/1).
Ronald menjelaskan kewenangan Plt untuk merombak kepegawaian terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Namun, keputusan perombakan tak hanya didasarkan pada kewenangan semata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan posisi dari hasil evaluasi, itu wajar terjadi," katanya.
Sementara itu, peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, mengatakan, Soni sebagai tokoh senior yang berkecimpung dalam reformasi birokrasi, tidak mungkin mengambil keputusan yang blunder.
“Dia punya otoritas untuk mengambil berbagai kebijakan birokrasi dan akan mempertanggungjawabkannya itu. Dia mengetahui persis dan tidak mungkin blunder,” kata Zuhro.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritisi kebijakan itu karena ada beberapa PNS yang sudah diturunkan jabatannya, namun kembali dipromosikan oleh Soni.
Ahok juga meminta Soni agar tak mempermasalahkan pejabat yang bidang tugasnya tak sesuai latar belakang pendidikan. Ahok beralasan, seseorang tak hanya dilihat dari pendidikan namun juga kinerja di lapangan.
Soni juga menerima usulan anggaran dari DPRD DKI Jakarta yang membuat APBD naik dari Rp67 triliun pada era Ahok menjadi Rp70 triliun. Terbaru, Soni mewacanakan untuk menggelar rapat dengan eselon II di kereta dalam perjalanan menuju Yogyakarta. (yul)