"Mereka datang dengan izin turis, namun di Indonesia bekerja sebagai pemandu karaoke, pijat terapi, dan penari," kata Abdul Rahman, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, di Jakarta, Sabtu (7/1).
Puluhan wanita tersebut terdiri dari tiga orang warga negera Vietnam, tiga orang dari Thailand, dan 14 orang berasal dari China. Usia mereka rata-rata 19 hingga 40 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan lebih lanjut, kata Abdul, dilakukan institusinya dan kepolisian untuk mendeteksi kemungkinan adanya mucikari dan orang-orang yang membawa para wanita tersebut ke Indonesia.
Benget Steven, kepala seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mengatakan, para wanita negara asing yang terjerat tinggal di kawasan Mangga Besar dan mereka bekerja di empat tempat hiburan di wilayah Grogol dan Kota.
Para wanita yang terjaring diduga melanggar Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Isi pasal tersebut tentang izin tinggal keimigrasian.
Menurut beleid itu, orang asing yang melanggar keimigrasian dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan atau sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. (abm/asa)