Jakarta, CNN Indonesia -- Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang menyinggung soal mata uang berlogo 'palu-arit'. Ucapan Rizieq di muka publik itu dianggap berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rizieq kali ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Jaringan Muda Anti Fitnah (JIMAF).
"Yang dilaporkan Habib Rizieq Shihab atas video ceramahnya mengenai uang yang disebutnya ada logo 'palu arit' yang dikonotasikan dengan simbol PKI," ujar pelapor, Herdiyan Saksono Zoulba kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dikutip
detikcom, Minggu (8/1/2017).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herdiyan menilai ucapan Rizieq dalam ceramahnya itu sangat merugikan dan dapat menimbulkan perpecahan. Ceramah Rizieq yang tersebar dalam tayangan di Youtube itu dianggap mengandung unsur SARA.
Menurut Herdiyan, Rizieq telah meyakinkan pendengarnya bahwa tuduhannya soal uang berlogo 'palu arit' itu adalah fakta.
"Bagian yang bukan palu arit disamarkan kita tanya saudara, sejak kapan uang negara pakai palu arit, ini bukan fitnah, ini fakta, fakta," sambung Herdiyan kembali menirukan Rizieq.
Herdiyan mengatnakan, mata uang diatur dalam UU No 7 Tahun 2011, sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Uang menurutnya bukan sekadar alat pembayaran yang sah, tetapi juga simbol kedaulatan negara yg harus dihormati. "Maka negara harus hadir menyikapi dan menyelediki kemelut yang terjadi di publik," kata dia.
Bank Indonesia (BI) selaku lembaga yang mengeluarkan mata uang baru tersebut sudah memberikan klarifikasi soal logo yang dianggap palu arit tersebut. Logo BI yang tampak disebut mirip palu arit tersebut merupakan pengaman dengan teknik rechtoverso yang salah satunya bertujuan agar tidak mudah dipalsukan.
JIMAF menganggap tudingan Rizieq soal uang palu arit merupakan bentuk penghasutan, fitnah dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam laporan bernomor LP/92/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Rizieq dilaporka atas dugaan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE No 19/2016
"Kami berharap polisi segera bertindak, agar hal ini tidak berlarut-larut. Kalau dibiarkan akan memicu kesalah pahaman dan perpecahan," tuturnya.
Menanggapi laporan tersebut, jubir FPI Munarman kepada
detikcom, mengatakan apa yang diucapkan Habib Rizieq bukanlah penghasutan untuk berbuat kriminal.
Menurut Munarman, penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP baru bisa diterapkan jika isi hasutan berupa menghasut untuk melakukan perbuatan kriminal.
"Contoh, ucapan atau tulisan yang mengajak orang mencuri atau mengeroyok atau perbuatan kriminal lain, baru bisa dikenakan pasal penghasutan," kata Munarman.
Menurut Munarman, Rizieq dalam ceramahnya justru mengingatkan ada simbol mirip palu arit yang merupakan lambang PKI terdapat di mata uang Rupiah dan mengajak penguasa untuk memperbaiki logo tersebut agar tidak diasosiasikan sebagai lambang PKI.
(gil)