Juru Bicara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bogor Raya, Abdul Halim mengatakan pihaknya telah mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk memperkuat status Ahok sebagai terdakwa dalam persidangan. Salah satunya dengan bukti yang akan ditunjukan oleh rekannya, Wilyudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dirinya juga pernah tercatat sebagai Ketua Komisi bidang Pengkajian dan Pengawasan Aliran Sempalan dalam Islam, MUI Kota Bogor. Dalam aksi Super Damai 212 lalu Willyudin adalah koordinator dari GNPF MUI Bogor Raya.
Pada hari ini, JPU menghadirkan lima orang saksi yakni Pedri Kasman, Muhammad Burhanudin, Ibnu Baskoro, H Irena Handono, dan Wilyudin Abdul Rasyid Dhani. Namun hingga siang ini baru tiga orang saksi yang hadir dalam persidangan, yakni Pedri Kasman, Willyudin Abdul Rasyid Dhani, dan Muhammad Burhanuddin.
(obs)