Sebelumnya, kenaikan biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia pada (Polri).
"PP ini baru ditetapkan dengan pertimbangan yang sudah sistematis dan akan dilaksanakan," tutur Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, meskipun tak menyebut angka, Askolani mengungkapkan tarif yang berlaku saat ini sudah lebih rendah dari usulan awal.
Menurut Askolani, Setelah tarif baru berlaku, pemerintah dan masyarakat bisa melakukan pengawasan untuk memastikan adanya perbaikan pelayanan dari Polri.
"Ke depan, kami memantau adanya peningkatan pelayanan dari Polri ini. Itu seharusnya arah yang kita jaga," kata Askolani.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Boy Rafli Amar mengungkapkan Polri siap jika nantinya Presiden Joko Widodo kembali merevisi biaya administrasi pengurusan surat kendaraan bermotor.
"Kami siap saja. Kami adalah unsur pelaksana peraturan pemerintah," kata Boy secara terpisah.