Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang meminta satu jatah kursi pimpinan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR). Usulan tersebut akan dirapatkan di Badan Musyawarah DPR.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah seusai Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (10/1).
"Makanya nanti kami akan dibahas di Bamus (Badan Musyawarah). Bamus akan memutuskan, karena Bamus berdasarkan musyawarah DPR. Semua fraksi ada di situ, semua unsur ada di situ," kata Fahri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPD Muhammad Saleh sebelumnya meminta agar DPD diberikan satu jatah kursi pimpinan MPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurutnya, usulan itu untuk mengakomodasi unsur DPD di MPR dan bagian dari penguatan lembaga.
Terkait penambahan pimpinan DPR dan MPR, pasal yang direvisi adalah Pasal 84 dan 15.
Jika permintaan DPD dikabulkan, maka kursi pimpinan MPR akan bertambah dari lima kursi menjadi tujuh. Sebelum DPD, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah meminta terlebih dahulu satu jatah kursi pimpinan DPR dan MPR.
Permintaan PDIP itu diduga menjadi salah satu alasan utama dipercepatnya pembahasan RUU MD3, bahkan masuk dalam program legislasi nasional prioritas.
Fahri melanjutkan, permintaan itu muncul karena DPD belum memiliki kewenangan untuk membuat UU. Namun, DPD memiliki kewenangan dan hak mengusulkan, sama seperti masyarakat Indonesia yang bisa memberikan usulan pada DPR.
"Karena usulan DPD dan hak mengusulkan ada maka kita perlu pertimbangkan juga secara khusus," kata Fahri.
Fahri belum tahu akan seperti apa perkembangan dari usulan DPD. Keputusan dari usulan itu bergantung pada Bamus. Ia pun tidak tahu pembahasan usulan ini akan memperpanjang proses revisi UU MD3 atau tidak.
Selain pimpinan DPR dan MPR, jumlah pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pun akan bertambah. Jumlah pimpinan MKD yang kini berjumlah empat orang akan menjadi lima orang. Sama seperti jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.