"Presiden tentu memahami maksud ini. Cuma beliau memang bertanya beberapa soal teknis dan sudah kami jawab," kata Fahri di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, DPR saat ini dalam posisi menunggu Surat Presiden (supres) penunjukan pejabat setingkat menteri untuk membahas revisi ini bersama parlemen.
Perubahan kedua atas UU MD3 resmi masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tambahan tahun 2016 dan prolegnas prioritas 2017. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (15/12) siang.
Dalam revisi kedua UU MD3, terdapat dua pasal penambahan unsur pimpinan DPR dan MPR. Penambahan unsur pimpinan itu untuk mengakomodasi keinginan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan selaku partai pemenang pemilu yang tidak mendapat jatah kursi pimpinan dewan. (rel/yul)