"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Longser Sormin, Rabu (11/1) malam kemarin, seperti dilansir Antara.
Lihat juga:Bupati Subang Terjaring Tangkap Tangan KPK |
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan, sebagai kepala daerah Ojang memberikan contoh perilaku yang buruk untuk publik. Ia juga disebut tidak mendukung pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
April 2016, KPK menangkap Ojang melalui operasi tangkap tangan. Dugaan awal penyidik, Ojang memberikan suap kepada dua jaksa di Kejati Jawa Barat, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni.
Ojang menjadi orang nomor satu di Subang pada 2011. Ketika itu, sebagai wakil bupati, ia ditunjuk menggantikan bupati Eep Hidayat yang terjerat korupsi.
Pada 2013, Ojang memenangkan pilkada dan dilantik menjadi bupati, berpasangan dengan Imas Aryumningsih.