Hal ini disampaikan salah satu mantan anggota panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK, Yenti Garnasih, usai mengadakan pertemuan dengan sejumlah pimpinan KPK, Kamis (12/1) siang.
"KPK ini terlalu banyak OTT. Kami juga ingin selain OTT dituntaskan, termasuk soal kasus-kasus lama," ujar Yenti di Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yenti, KPK mestinya tak hanya fokus pada Sri dan anaknya yang turut terjaring dalam OTT. Namun KPK juga harus menelusuri siapa saja pihak yang sengaja menyuap untuk mendapatkan jabatan di pemerintah Kabupaten Klaten.
"Saya merasa KPK kurang cepat. Mestinya orang-orang yang membayar untuk mendapatkan jabatannya itu juga diperiksa," ucap Yenti.
Ahli hukum pidana ini berpendapat, KPK tak boleh cepat puas dengan banyaknya OTT yang dilakukan. Permasalahan korupsi yang terungkap melalui OTT, menurutnya, hanya dapat diselesaikan jika seluruh pihak yang terlibat ditangkap dengan cepat.
Yenti juga menilai, KPK masih minim menangani permasalahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengacu pada pasal 75 dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, penanganan tindak pidana korupsi sedianya dapat dilakukan sekaligus dengan TPPU. Namun yang terjadi selama ini, kata Yenti, KPK menindak korupsi baru kemudian TPPU dengan jeda waktu cukup lama.
"Padahal penegakan korupsi itu kan tidak hanya berharap seseorang dipenjara, tapi bagaimana uang hasil korupsinya juga dirampas untuk dikembalikan ke negara," ucap Yenti.
Meski demikian, Yenti memaklumi lambannya kinerja lantaran sumber daya manusia dan anggaran yang dimiliki KPK masih sangat minim.
"Kalau memang fokusnya pemberantasan korupsi ya negara harus komprehensif. Anggaran ditambah, SDM-nya juga ditambah," tuturnya.