Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea turut terlibat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan panitera PN Jakarta Pusat, Santoso.
Santoso merupakan terdakwa suap pengurusan sebuah perkara perdata di PN Jakarta Pusat.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Santoso dituntut dengan Pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama terkait penerimaan hadiah atau janji pada hakim untuk memengaruhi putusan perkara.
"KPK sampai sekarang yakin perbuatan itu (menerima suap) dilakukan bersama-sama Santoso dan dua hakim. Maka, dalam tuntutan kami menggunakan Pasal 12 huruf c agar lebih spesifik," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1).
Meski uang suap belum diterima Casmaya dan Partahi, Febri menilai hal itu tidak menjadi penghalang keterlibatan dua hakim tersebut.
Sebab dari fakta persidangan, menurut Febri, Santoso dianggap telah terbukti menjadi perantara suap dari pengacara kepada dua hakim. Hal ini juga diperkuat dengan pengakuan ada pertemuan antara kedua hakim dengan pengacara.
"Walaupun uang belum diterima, tapi ada bukti pertemuan dan komunikasi dengan hakim," katanya.
Febri enggan menjelaskan lebih jauh terkait rencana penyidikan baru pada Casmaya dan Partahi. Ia masih menunggu proses pembelaan dari Santoso pada persidangan selanjutnya dan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan.
Jika melihat dari putusan yang dijatuhkan pada pengacara pemberi suap, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, majelis hakim menyatakan bahwa hakim Casmaya dan Partahi tak terlibat. Febri mengaku mesti mempelajari lebih lanjut putusan tersebut karena perkaranya berkaitan dengan perkara Santoso.
"Kami mesti pelajari untuk pengembangan. Fakta di persidangan itu harus disimak, KPK harus punya bukti kuat untuk membuktikan keterlibatan hakim," ucapnya.
Sebelumnya, Santoso dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU menyatakan Santoso telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menilai uang sebesar Sin$ 28 ribu yang diberikan Raoul pada Santoso ditujukan pada dua hakim tersebut terkait pengaturan putusan perkara. Casmaya dan Partahi akan mendapat jatah Sin$25 ribu, sementara Santoso mendapat sisanya yakni Sin$3 ribu.
Casmaya diketahui merupakan anggota majelis hakim sedangkan Partahi merupakan ketua majelis hakim yang juga pernah menangani perkara Jessica Kumala Wongso.