Pada Desember lalu Samsu juga tak memenuhi panggilan KPK. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Buton, Sulawesi Tenggara, di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan pada Samsu akan dijadwalkan kembali pada Jumat (13/1) besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsu diketahui kembali maju dalam pilkada serentak 2017. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2016 lantaran diduga memberikan uang Rp1 miliar pada mantan Ketua MK, Akil Mochtar agar dimenangkan dalam sidang sengketa pilkada Buton.
Saat bersaksi di sidang Akil, Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil pada tahun 2012. Samsu menyebut, pemberian uang itu berkaitan dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK.
Di sisi lain, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah atau pihak-pihak terkait yang diketahui memberi suap ke Akil agar gugatannya di MK menang. Ada tujuh sengketa pilkada yang diduga 'dimainkan' Akil di MK.
Sementara itu, pada Juni 2014, Pengadilan tipikor menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Akil Mochtar lantaran terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.