Kendati bebas menamai pulau, Luhut menegaskan persetujuannya tetap harus melalui regulasi dan peraturan yang berlaku di pemerintahan.
"Siapa saja bebas usulkan nama pulau, kan nanti juga ada prosedurnya, ke Mendagri (menteri dalam negeri) terus daftar juga ke Menlu (Menteri Luar Negeri), dari Menlu baru bisa dilaporkan ke PBB untuk bisa disetujui atau tidak," kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalah arti sebuah nama, kan tetap kedaulatannya punya kita," kata dia.
"Usul investasi berapa, kan ada hak guna bangunan (HGB) yang diatur juga, mau di pulau yang mana, pilih saja, pulau ya tetap punya kita, investasi besar masuk, persetujuan tetap di kita, itu poinnya," kata Luhut.
Luhut juga mengatakan, meskipun pihak asing atau swasta menyewa tanah di pulau-pulau kecil dan terluar, semua daerah perairan di sekitar pulau tetap menjadi milik negara. Bahkan kata Luhut semua warga negara memiliki kebebasan penuh untuk memanfaatkan wilayah perairan itu.
Terkait pembebasan pemberian nama ini, sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menolak rencana Luhut. Dia menegaskan, pihak Investor asing tidak memiliki wewenang untuk berkontribusi memberi nama terhadap 4 ribu pulau di Indonesia yang belum memiliki nama resmi.
Tjahjo mengatakan, pulau di Indoneiaa harus diberi nama dengan Bahasa Indonesia, atau menggunakan nama tokoh daerah setempat.