Johny Zulkarnaen, pelapor yang merupakan kader PDIP itu menjelaskan, kejadian bermula pada Senin pagi (9/1). Rumah Johny di Kramat Sawah, Paseban, Senen, Jakarta Pusat didatangi massa saat relawan Ahok-Djarot sedang diskusi seputar kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Johny, gerombolan yang berjumlah sekitar 150 orang itu mengancam dengan ucapan kasar. Meski tidak melakukan kekerasan, namun Johhy menilai kedatangan mereka sudah mengganggu karena membatasi hak masyarakat untuk berkumpul.
"(Ancaman) baru kali ini tapi keyakinan saya kalau ini terjadi kembali akan terjadi penekanan secara mental yang luar biasa untuk kami," tuturnya.
Johny menyebut tindakan kelompok itu karena didasari satu alasan, yaitu tidak suka dengan pasangan Ahok-Djarot. Sebagai pendukung Ahok, dia menilai tindakan itu merupakan pola untuk mengerdilkan masyarakat dalam demokrasi.
Johny didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Mereka membawa rekaman video yang merekam saat kejadian itu berlangsung. Ronny menyebutkan tiga nama yang dilaporkan, yaitu Ustaz Zaqi yang diduga sebagai kordinator lapangan, Alam dan Heru.
"Ini sudah terorganisir, kemudian tiba-tiba datang secara berkelompok melakukan intimidasi melarang untuk mendukung paslon nomor dua dan melarang kegiatan untuk mendukung paslon nomor dua," tuturnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/202/I/2017/PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 13 Januari 2017. Tiga orang yang dilaporkan itu dijerat dengan Pasal 167 KUHP atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin.
Ronny berharap aparat kepolisian mampu mengusut kasus itu hingga tuntas.