"Kalau (ditulis dengan) data tak ilmiah, sumber tidak jelas ya kenapa saya harus baca dan komentari?" kata Jokowi di Cilangkap, Senin (16/1).
Dalam buku itu, Jokowi disebut punya hubungan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dia juga dituding memalsukan data saat menjadi calon presiden 2014, serta mengantongi dukungan masyarakat dengan menyebar kebohongan melalui media massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Harus) ada sumber yang kredibel, yang bisa dipercaya bercerita tentang itu," tegas Jokowi.
Dia dijerat dengan Pasal 45a Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Polisi telah mengimbau masyarakat berhenti menyebarluaskan atau menjual kembali buku Jokowi Undercover. Imbauan ini dikeluarkan setelah polisi masih menemukan buku itu diedarkan lewat internet.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan masyarakat yang masih menyebarluaskan atau menjual buku Jokowi Undercover dapat dikenakan sanksi pidana.
"Nanti pihak lain di luar Bambang Tri (penulis Jokowi Undercover) bisa jadi tersangka. Jadi diimbau tidak melakukan itu," kata Boy.
Menurutnya, polisi saat ini tengah mencari informasi terkait sosok yang masih menyebar atau menjual buku karangan Bambang Tri. Boy pun meminta masyarakat berhenti menyebarluaskan buku Jokowi Undercover untuk memperoleh keuntungan.
"Masyarakat yang sudah beli, mohon diserahkan kepada polisi terdekat," kata Boy.