"Hal yang menjadi atensi bagi kepolisian dari Aksi 212, meski aman tapi membuka wacana baru dari beberapa (kelompok) Islam, tergerusnya mainstream Islam, meningkatnya transnasional yang kurang pas dengan situasi kebinekaan," kata Tito dalam sebuah diskusi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatwa itu juga melahirkan gerakan dari segelintir umat Islam yang menamakan kelompoknya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.
Fatwa itu kemudian direspons dengan berbagai cara, mulai dari sosialisasi di pusat perbelanjaan hingga tindakan kriminal seperti perusakan pohon Natal disertai penganiayaan.
Menurut Tito, berbagai peristiwa ini menunjukkan, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI berpotensi mengancam keberagaman dan kebinekaan Indonesia.
"Mobilisasi dan opini terbentuk dengan adanya sikap keagamaan MUI menjadi semacam keputusan domain hukum positif Indonesia yakni KUHP pasal 156 a. Ini menarik di mana sikap keagaman membuat masyarakat termobilisasi seperti Aksi 411 dan Aksi 212 yang cukup banyak terpengaruhi sikap MUI," ujar Tito.
Meski demikian, ia memahami, MUI merupakan lembaga penting dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Namun menurutnya, polisi mengalami kegamangan dalam menyikapi fatwa MUI.
Menurutnya, ada sikap yang beragam di lingkungan kepolisian dalam menyikapi fatwa MUI. Polri masih bingung untuk menyikapi berbagai pelanggaran hukum yang mengatasnamakan agama.
"Tidak melakukan kekerasan, hanya sosialisasi, tapi itu menimbulkan kesan ketakutan di publik. Bagaimana kepolisian menyikapi itu, ini juga menjadi pertanyaan bagi kita," katanya.
Menjawab Persoalan
Di tempat yang sama, Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin menyampaikan, setiap fatwa yang mereka keluarkan, bertujuan untuk menjawab setiap masalah umat Islam yang tidak tercantum dalam Alquran dan Hadis. Ma'ruf mengklaim, MUI adalah representasi dari umat Islam di Indonesia.
Fatwa MUI, menurut Ma'ruf, mengikat secara syariah kepada seluruh umat Islam di Indonesia. Namun, ia menegaskan, fatwa bukan hukum positif yang memberikan legitimasi bagi masyarakat sipil untuk melakukan langkah hukum.
"Fatwa itu apabila dikeluarkan oleh lembaga kredibel dan mempunyai otoritas, itu syar'i, itu mengikat kepada setiap muslim. Di Indonesia, yang bisa dieksekusi itu kalau dijadikan hukum positif," ucap Ma'ruf.