Polisi beralasan peristiwa tersebut terjadi di Kepulauan Seribu, Jakarta, sehingga pelapor mestinya melapor ke Polres Kepulauan Seribu.
Hal ini diungkapkan Willyudin saat menjadi saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Forum Umat Islam Bogor ini mengaku juga sempat memperbaiki tulisan tanggal 6 September 2016 yang tercantum dalam laporan. Saat itu anggota polisi berjanji akan memperbaikinya.
"Saya coret tanggal 6 September itu. Mana mungkin kejadian baru kemarin (27 September 2016) ditulis 6 September 2016. Katanya mau dibenarin lagi," tuturnya.
Prasangka Baik
Saat pengecekan, Willyudin memastikan bahwa penulisan tanggal itu telah diubah menjadi tanggal 6 Oktober 2016. Namun ia mengaku tak memeriksa kembali saat pengecekan terakhir.
"Yang terakhir saya tidak lihat, langsung tanda tangan. Saya husnudzon (prasangka baik) saja," ucap Willyudin.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menegur anggota Polresta Bogor Brigadir Polisi Satu Ahmad Hamdani karena menerima laporan Willyudin.
Majelis hakim mengatakan, peristiwa itu mestinya dilaporkan ke Polres Kepulauan Seribuan mengingat locus delicti atau lokasi kejadian ada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tim pengacara menemukan kejanggalan mengenai lokasi kejadian dan tanggal saat kasus penistaan agama tersebut dilaporkan.
Dari laporan Willyudin tercantum tanggal 6 September 2016 dengan lokasi penodaan agamanya di Tegalega, Bogor. Padahal, pidato Ahok di Kepulauan Seribu terjadi pada 27 September 2016.