Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, menuding Willyudin hanya mendasarkan kesaksiannya pada video pidato Basuki alias Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Humphrey menyebut Willyudin tidak mendengarkan pidato kliennya secara langsung.
Humphrey berkata, Willyudin juga salah menyebutkan tanggal peristiwa dugaan penistaan agama itu terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada majelis hakim, Willyudin menyebut lokasi dugaan penodaan agama terjadi di Tegalega, Bogor. Daerah itu ternyata tempat Willyudin menonton video pidato Ahok.
Willyudin mengklaim, kepada polisi ia telah menyebut dugaan penistaan agama oleh Ahok terjadi 27 September. "Tidak mungkin saya bersaksi palsu. Di Bareskrim laporan saya diperiksa lagi kok," ucapnya.
Selasa ini, enam saksi diagendakan untuk hadir di sidang kasus Ahok. Namun, tiga di antara mereka tak hadir, yakni Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Asroi Saputra.
Sementara tiga saksi yang hadir adalah Willyudin dan dua personel Polresta Bogor yang menerima aduan kasus Ahok, yaitu Briptu Ahmad Hamdani dan Bripka Agung Hermawan.
Pada perkara ini, Ahok didakwa pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama dan pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancamam pidana penjara maksimal lima tahun penjara.