Kepolisian menyelidiki hal itu dengan cara membobok sebagian dinding Masjid Al Fauz, Senin kemarin.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pembongkaran dilakukan untuk mengetahui kelayakan konstruksi Masjid Al Fauz dan kesesuaiannya dengan anggaran pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidik, kata Boy, mempelajari kontrak pembangunan dan sejumlah dokumen lain. Ia berujar, penyelidik masih akan menggali keterangan beberapa saksi.
Seremoni peletakan batu pertama masjid tersebut digelar awal Juni 2010. Sementara itu, proses pembangunan selesai akhir Desember 2010.
Masjid Al Fauz diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo, pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai tersebut menyedot anggaran sebesar Rp27 miliar dari APBD 2010.
Sejauh ini, kepolisian telah meminta keterangan 20 saksi. Selain Bareskrim, Badan Pemeriksa Keuangan juga sedang memeriksa laporan penggunaan anggaran para proyek itu.