FPI meminta supaya Kapolda Jabar diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena telah menjadi Ketua Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan pencopotan jabatan seseorang harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Meskipun ada tuntutan dari organisasi kemasyarakatan namun hal itu bukan menjadi alasan pencopotan jabatan seseorang terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menjelaskan, tahapan pencopotan jabatan seseorang harus melalui proses evaluasi untuk mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran atau tidak dalam menjalankan tugasnya.
"Tetapi jika tidak ada pelanggaran apabila semua standar prosedurnya berjalan tentunya tidak cukup alasan dilakukan pergantian," tuturnya.
Boy menilai, seorang kepala kepolisian yang menjadi pembina dalam ormas tertentu adalah hal wajar lantaran polisi dianggap sebagai tokoh. Meski demikian, ormas tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik dan bisnis yang mengandung unsur profit.
"Membina ormas atau kelompok masyarakat dapat menjadi peluang bagi kepolisian untuk mengkondisikan masyarakat menjadi sadar hukum dan tidak terlibat kegiatan menyimpang," tuturnya.