"Tanggal 31 Januari ada Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri, masalah yang dibicarakan FPI hari ini akan dipertanyakan dalam rapat tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa usai menerima perwakilan FPI di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (17/1), seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan aturan yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian.
Selain itu, Rizieq juga melaporkan Kapolda Metro. "Selain Kapolda Jabar, kami juga laporkan Kapolda Metro. Soal Kapolda Metro, ada 2 poin, khususnya pada aksi 4/11," sambung Rizieq.
Desmond mengatakan, apa pun yang dilaporkan masyarakat akan diterima Komisi III DPR termasuk laporan FPI.
"Tinggal apa yang dilaporkan FPI kita klarifikasi dengan apa yang sebenarnya terjadi. Usulan anggota Komisi III DPR tadi adalah ingin menghadirkan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," ujarnya.
Namun, Desmond mengingatkan bahwa Raker dengan Kapolri bukan hanya membahas aduan FPI, melainkan juga membahas persoalan anggaran, hukum, termasuk kebijakan yang dikeluarkan Kepolisian selama ini.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, aduan yang disampaikan Rizieq dan FPI harus dilihat sebagai masukan bagi upaya perbaikan penegakan hukum yang dilakukan Polri.
"Kami berharap penegakan hukum jangan sampai kita diadu-domba. Saya cermati ada upaya mengadu-domba kalangan Islam dengan kalangan nasionalis," ujarnya.