Menurut Sylvi, sebagai warga negara yang baik dia mengerti betul apa urusan hukum yang berlaku di Indonesia dan siap mengikuti aturan yang ada.
"Saya mengerti betul apa urusan hukum, saya siap ikuti aturan dan saya kooperatif soal itu," kata Sylvi saat ditemui di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lihat saja nanti, yang penting saya sepakat bahwa orang harus taat hukum dan yang namanya dipanggil ya jalani," kata mantan Kepala Satpol PP DKI Jakarta tersebut.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan dana bansos itu dimulai setelah polisi menerima informasi hasil audit keuangan.
Menurutnya, hasil audit keuangan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu kemudian menjadi rujukan penyelidikan.
Dalam surat tersebut diberitahukan kepada Sylviana bahwa Dittipidkor Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015.
Demi kepentingan penyelidikan Sylviana diminta hadir untuk memberikan keterangan dengan membawa dokumen terkait pada Jumat (20/1). Sylviana diminta hadir pada pukul 09.00 WIB di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.