Hal itu tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harta Emirsyah pada 2010 mencapai Rp19,96 miliar dan melonjak menjadi Rp48,73 miliar.
Diketahui, Emirsyah menjabat Direktur Utama maskapai milik negara itu pada 2005 sampai dengan 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan harta bergerak, Emirsyah dilaporkan memiliki mobil BMW Rp120 juta, Mercedez Benz senilai Rp250 juta. Logam mulia yang diperoleh hingga 2013 mencapai Rp1,45 miliar.
Hari ini, KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka kasus dugaan suap pada pengadaan mesin pesawat jenis Airbus.
Kerja Sama dengan Inggris
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, dalam menindak Emir, lembaganya bekerja sama dengan badan antikorupsi Inggris Serious Fraud Office (SFO) dan lembaga serupa milik Singapura, yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
"Perkara ini adalah bentuk korupsi lintas negara atau transnasional. Kami bekerja sama intensif dengan SFO dan CPIB. Mereka sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lain," tuturnya di Jakarta, Kamis (19/1).
Laode menuturkan, praktik suap pada pengadaan mesin pesawat Rolls Royce itu juga dituduhkan kepada pejabat publik di China, Thailand, dan Rusia. SFO dan CPIB, kata dia, menggelar penyidikan yang mencakup 50 pesawat Airbus.
Emir yang kini berstatus tersangka diduga menerima suap berupa barang dan uang dalam beberapa mata uang senilai sekitar Rp20 miliar.