"Saya tidak pernah terima apa-apa dari siapa pun," ujar Gamawan, Kamis (19/1).
Gamawan juga menampik tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin yang menyebutnya mengarahkan Konsorsium Percetakan Negara Indonesia (PNRI) agar menjadi pemenang proyek pengadaan paket e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gamawan mengaku hanya diminta keterangan terkait proses pengadaan e-KTP selama pemeriksaan. Ia sebelumnya telah diperiksa KPK pada Oktober 2016.
"Tiga pertanyaan saja tadi, mudah-mudahan sudah selesai semua," ucapnya.
Nama Gamawan mencuat usai Nazaruddin menudingnya menerima uang sebesar US$2,5 juta dari korupsi proyek pengadaan paket e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011–2012.
Namun Gamawan membantah dan mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak memahami korupsi dalam proyek senilai Rp6 triliiun itu. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Sugiharto dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka korupsi e-KTP. Keduanya disangka secara bersama-sama menggelembungkan harga atas proyek pengadaan e-KTP.